Yayasan Dana Sosial Al Falah

YDSF yang dikukuhkan kembali menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia No.12/2022 tertanggal 11 Januari 2022 dan menjadi entitas yang menaruh perhatian mendalam pada kemanusiaan yang universal. Melalui Divisi Penyaluran YDSF semakin meneguhkan pendayagunaan dana Anda secara Syar'i, efisien, efektif dan produktif.


Berita Kegiatan

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: