Dapatkan Keringanan Pajak dengan Membayar Zakat ke YDSF
Artikel oleh: admin pada December 16, 2011 pukul 18:33 WIB. 1 Komentar
Keberadaan YDSF sebagai lembaga amil zakat nasional, telah disahkan oleh Direktorat Jenderal (dirjen) Pajak sebagai salah satu dari 20 badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan Keagamaan bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam siaran pers pada Jumat (16/12), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak 11 November 2011.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 tentang zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ke-20 badan/lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1.) Badan Amil Zakat Nasional
2.) LAZ Dompet Dhuafa Republika
3.) LAZ Yayasan Amanah Takaful
4.) LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5.) LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6.) LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7.) LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8.) LAZ Persatuan Islam
9.) LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10.) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11.) LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12.) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13.) LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14.) LAZ Baituzzakah Pertamina
15.) LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
16.) LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17.) LAZIS Muhammadiyah
18.) LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19.) LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
20.) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Dengan penetapan badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan ini, dirjen Pajak berharap, wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Humas YDSF Surabaya Khoirul Anam mengatakan, kiprah YDSF yang menapaki usia 25 tahun menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat nasional yang tepercaya. “Sebagai lembaga sosial tertua, kami selalu berusaha menjadi amanah dan profesional. Profesional dalam pengelolaan dan amanah dalam penyaluran,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, prinsip transparansi selalu dipegang teguh oleh lembaga yang berdiri pada 1 Maret 1987 tersebut. Maka, sudah sewajarnya bila jumlah donatur dan donasinya terus meningkat. “Memang tak salah, kalau YDSF menjadi jujugan pembayaran zakat, infaq, dan shadaqah kita,” tambahnya. (pru)
link terkait : detik
Baiknya diadakan workshop layanan donatur khususnya kalangan eksekutif dan pengusaha yang kewajiban pajaknya diatas PTKP biar jelas aplikasinya dalam format SSP maupun SPT PAJAK-nya