Harga Emas Berubah-ubah, Berpatokan yang Mana?

Artikel oleh: pada February 18, 2011 pukul 08:30 WIB. Belum ada komentar

Assalamu’alaikum wr wb

1. Jika misalnya pendapatan bersih saya lebih kecil dari analogi (qiyas) zakat pertanian tetapi lebih besar analogi emas, apakah saya masih wajib membayar zakat profesi?

2. Nishab (batas nilai minimal harta yang sudah wajib dizakati) zakat bergantung pada harga emas. Padahal harga emas berubah-ubah setiap waktu. Harga emas manakah yang harus dijadikan patokan?

Sekian, terima kasih.
Donatur Jakarta

Jawab

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

  1. Sebagaimana telah diketahui, terdapat perselisihan dalam penganalogian nishab (nilai minimal kena zakat) zakat profesi antara nishab emas dan nishab hasil tanaman. Secara umum keduanya bisa ditolerir dan setiap orang berhak memilih di antara dua pendapat itu. Maka dalam kondisi dan kasus seperti yang Anda ilustrasikan di atas, pilihannya tergantung pada yang selama ini diikuti dan diterapkan.

Jika selama ini dalam menghitung dan mengeluarkan zakat profesi, Anda menganalogikannya pada hasil tanaman, maka berarti Anda tidak wajib zakat. Tapi jika analogi pada ketentuan zakat emas-lah yang selama Anda gunakan dan praktikkan, maka berarti Anda telah wajib berzakat profesi.

2. Yang jadi patokan adalah harga standar jika ada, atau harga pertengahan jika bisa diketahui, atau harga yang berlaku pada saat kewajiban berzakat tiba.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.{}

(Diasuh oleh Konsultan Syariah Griya Al Quran Surabaya)