Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF

Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF

27 Januari 2022

Salah satu sumber dana filantropi dalam Islam adalah wakaf. Memiliki pengertian hingga ciri khas yang berbeda dibandingkan zakat, infaq, dan sedekah. Namun ternyata, di era masa  kini, perkembangan penghimpunan dan pengelolaan wakaf menjadi lebih luas dan masif. Hal ini membuat semakin banyak orang yang dapat dan ingin menunaikan wakaf.

Lantas, apa itu wakaf? Mari kita simak penjelasan tentang perngertian, dalil, hingga hukum dari wakaf itu sendiri.

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sehingga, aset yang dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan berpindah kepemilikannya.

Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw. Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).

Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma, barang (berupa wakaf makanan), dan aset-aset tidak bergerak.

Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan hanya berupa barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk dana. Pola ini dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pengembangan pengelolaan dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat (nonmuslim), yang mana terkenal dengan sebutan endowment fund.

Baca juga: Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Dalil Wakaf

Memang, kata wakaf tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Qur’an. Namun, kita harus melihat asbabun nuzul-nya.

Seperti dalam surah Al-Imran ayat 92 yang menjelaskan tentang sedekah jariyah, bila kita membuka asbabun nuzul-nya, maka kita akan menemukan kisah dari Abu Thalhah. Dan, para ulama sepakat bahwa sedekah kebun kurma yang dilakukan oleh Abu Thalhah adalah bentuk dari wakaf. 

Sehingga, para ulama berijtihad bahwa beberapa ayat tentang sedekah jariyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, merupakan perilaku yang merujuk pada konsep wakaf.

Sedangkan, di dalam hadits, wakaf yang diungkap pertama adalah wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab atas tanah yang ia dapatkan di Khaibar (hadits riwayat Muslim).

Kemudian Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah saw., beliau pun menjawab, “… Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya, …”.

Umar pun menyedekahkan hasilnya. Dan, tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Tetapi, hasilnya boleh diinfakkan untuk fuqara (fakir), kerabat, memerdekakan budak, kepentingan di jalan Allah, menjamu tamu, dan ibnu sabil.  Bahkan, orang yang mengurusinya, diperbolehkan mendapat bagian yang menurut makrus atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya.

Hukum Wakaf

Hukum dari penunaian wakaf adalah sunnah. Berbeda dengan zakat yang harus memenuhi nishab terlebih dahulu. Meski sunnah, namun para wakif (yang menunaikan wakaf) dianjurkan untuk mengerluarkan zakat terlebih dahulu barulah kemudian menunaikan wakaf. Bila belum sanggup menunaikan zakat (maal), maka tetap tidak mengapa menunaikan wakaf lebih dulu.

Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.

Wakaf memiliki peran penting dalam berperan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ketika potensi wakaf dikumpulkan kemudian dibuatlah suatu aset dan pengelolaan yang baik, maka akan kekuatan besar bagi umat.

Dengan meningkatkan kesejahteraan umat, maka secara bersamaan martabat umat juga akan menjadi terangkat. Dalam menunaikan wakaf pun, dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus menunggu kaya raya dan memiliki harta berlimpah. (asm)

 

Tunaikan Wakaf di:



Artikel Terkait:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Hukum Kartu Kredit dalam Pandangan Fiqih Islam | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF


Featured Image by: Pexels 

Tags: apa itu wakaf, dalil wakaf, pengertian wakaf, hukum wakaf, wakaf Islam, wakaf adalah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: