Bolehkah Berqurban Bila Belum Aqiqah? | YDSF

Bolehkah Berqurban Bila Belum Aqiqah? | YDSF

15 Mei 2023

Bolehkah berqurban untuk hari raya Iduladha bila kita belum mendapatkan aqiqah dari orang tua?

Bersyukur, saat mengetahui orang tua kita telah menunaikan aqiqahnya untuk kita. Namun, bukan berarti kita harus mengutuk keadaan, marah kepada orang tua, atau berprasangka buruk lainnya saat mengetahui aqiqah ternyata belum ditunaikan. Bisa jadi saat itu orang tua belum tahu tentang hukum dan bagaimana cara menunaikan aqiqah. Atau yang lebih ekstrem, mungkin saja kondisi ekonomi orang tua saat itu tidak memungkinkan untuk menunaikan aqiqah kita.

Hal tersebut kemudian membuat kita berpikir kembali saat hendak menunaikan ibadah qurban untuk hari raya Iduladha. Sebagian orang ada yang beranggapan dengan memberi uang kepada orang tua kemudian melakukan aqiqah, itu sudah bisa menggugurkan penunaiannya. Atau, ada juga yang dengan gamblang menunaikan aqiqah untuk dirinya sendiri. Namun, apakah hal semacam ini dibenarkan dalam syariat Islam?

Menariknya, ternyata aqiqah sendiri merupakan bagian dari jenis penunaian qurban. Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi kondisi seperti itu?

4 Jenis Qurban dalam Islam

Perlu kita pahami bahwa sebenarnya terdapat empat jenis qurban dalam Islam. Jadi, penunaian qurban bukan hanya yang dilakukan secara besar-besaran saat hari raya Iduladha, seperti yang selama ini kita ketahui atau bahkan pernah menunaikannya. Jenis qurban dalam Islam, yaitu:

1.      Qurban Udhiyah

Merupakan penunaian ibadah qurban saat hari raya Iduladha, yang mana merupakan wujud syukur atas rezeki yang diberikan Allah Swt. Oleh karenanya, bagi seseorang yang belum memenuhi wajib zakat alangkah baiknya berusaha memampukan diri untuk bisa menunaikan qurban ini. Karena penunaiannya bisa dengan nama keluarga, kelompok atau komunitas, pun individu. Sedangkan untuk distribusi hasil sembelihnya bersifat bebas (orang mampu dan tidak, bahkan orang yang menunaikan qurban juga boleh).

2.      Qurban Hadyu

Bagi seseorang yang tidak melakukan ibadah haji, maka disunahkan untuk menunaikan qurban udhiyah. Sedangkan, bagi orang yang baru saja berhaji, maka disunahkan untuk menunaikan qurban dam. Tujuannya, sebagai bentuk syukur atas rampungnya seluruh rangkaian ibadah haji yang dijalankan. Namun, untuk distribusi dagingnya, hanya diperbolehkan untuk orang miskin.

Baca juga: 
Jenis dan Ciri Hewan Layak Qurban | YDSF
Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF

3.      Qurban Dam

Masih berhubungan dengan ibadah haji, qurban dam merupakan bentuk denda atas pelanggaran yang dilakukan dalam rangkaian manasik haji. Sehingga, mukalafnya (orang yang menunaikan) merupakan mereka yang melanggar. Berbeda dengan dua bentuk qurban di atas, untuk yang satu ini hukumnya wajib. Pun besaran dendanya bervariasi bergantung pada jenis manasiknya. Oleh karenanya, peruntukkan hasil daging pada qurban dam hanya boleh didistribusikan untuk kaum dhuafa.

4.      Qurban Aqiqah

Mayoritas penunaian ibadah qurban memang merupakan wujud syukur. Sama halnya dengan penunaian ibadah qurban aqiqah. Atau yang populer dengan sebutan ‘aqiqah’ saja. Ibadah ini merupakan rasa syukur atas karunia anak yang diberikan oleh Allah Swt. Jika anak yang dilahirkan laki-laki maka besaran qurbannya adalah dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor. Penunaian dianjurkan bagi yang mampu. Sedangkan yang menunaikan adalah orang tua atau kakeknya. Seperti teladan Rasulullah saw. saat menunaikan aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing hanya seekor kambing. Distribusinya bebas, bisa untuk orang kaya maupun miskin.

Hukum Menunaikan Qurban (Iduladha) Bila Belum Aqiqah

Sekarang, kita telah mengetahui empat jenis qurban yang dapat ditunaikan. Lalu, bagaimana dengan seseorang yang belum aqiqah tetapi ingin berqurban saat Iduladha? Apakah diperbolehkan?

Mari kita bahas kembali terkait mukalafnya, atau orang yang harus menunaikannya. Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, untuk qurban udhiyah (Iduladha) mukalafnya bisa keluarga, kelompok, atau individu. Sedangkan pada aqiqah, yang menunaikan harus orang tua atau kakeknya.

Sehingga, tidak mengapa atau tetap sah dan diperbolehkan bagi seseorang yang belum mendapatkan aqiqah tetapi ingin menunaikan qurban saat Iduladha. Ustadz Zainuddin, Lc., MA, Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), memaparkan bahwa sebenarnya para ulama menyarankan agar tidak menunaikan aqiqah untuk diri sendiri.

Jika mengetahui memang belum menerima aqiqah, maka mohonkan ampunan kepada Allah Swt. untuk orang tua. Semoga kita dapat menjadi golongan anak shalih yang selalu berbakti kepada orang tuanya.


Qurbanmu Bisa Jauh, Tapi Kamu Ga Perlu Pergi Jauh


Artikel Terkait:

MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
SIAPA SAJA PENERIMA QURBAN? | YDSF
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
BOLEHKAH BERQURBAN BILA BELUM AQIQAH? | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF
URUNAN QURBAN DI SEKOLAH | YDSF

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: bolehkah berqurban saat belum aqiqah, bolehkah qurban belum aqiqah, belum aqiqah ingin qurban, qurban ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: