Hari Anak Nasional 2020; Anak Terlindungi, Indonesia Maju | YDSF

Hari Anak Nasional 2020; Anak Terlindungi, Indonesia Maju | YDSF

23 Juli 2020

Anak merupakan anugerah terindah dalam kehidupan setiap pasangan. Memiiliki anak memang menjadi momen yang sangat ditunggu. Namun, terkadang, saat memasuki fase mendidik anak justru banyak orang tua dan masyarakat yang lengah bahkan lalai. Sehingga tak jarang, anak-anak pun tidak mendapatkan pendidikan secara karakter dan ilmu secara layak dan bahkan tidak terlindungi.

Mendidik Anak Sesuai Zaman

Sebagai orang tua, sebaiknya kita tidak terlalu memaksakan anak menjadi apa yang kita inginkan. Dalam konteks ini yang dimaksudkan adalah memaksakan kehendak anak sesuai dengan impian atau cita-cita kita bukan mereka (anak). Padahal, anak juga memiliki hal untuk memilih dan menentukan masa depannya mau seperti apa dan bagaimana.

Sayangnya, masih banyak para orang tua yang tidak bisa move on dari masa kecilnya. Membandingkan bagaimana mereka dulu dengan anak-anaknya sekarang. “Oh aku dulu ga nakal kok”, “oh aku dulu kalau nyoba main kelereng atau kotor-kotoran sama temen-temen itu ga boleh”, dan lain sebagainya, kiranya seperti itu terkadang pemikiran yang muncul.

“Didiklah anak-anak mu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan di zamanmu,” Ali bin Abi Thalib.

Dari pernyataan beliau tersebut maka kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa parenting dan ilmu pengetahuan lainnya juga akan terus berkembang dari tahun ke tahun. Sehingga, kita tidak bisa menjadikan apa yang ada di zaman kita dulu menjadi standar untuk anak-anak kelak.

Namun tetap, pendidikan aqidah dan Al-Qur’an harus diberikan pada anak sejak usia dini. Agar mereka tidak pernah lepas dari Allah dan Islam.

Hak Anak Mendapatkan Perlindungan

Ketika pendidikan karakter dan agama seorang anak sudah cukup kuat, maka insyaa Allah, mereka juga akan bisa menjadi generasi yang memiliki karakter Rabbani.

Sayangnya, semakin bertambahnya zaman, justru pelencengan aqidah semakin marak. Dampaknya juga bisa dirasakan oleh anak. Menilik data dari KemenPPPA menyebutkan bahwa terdapat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2019.

Pelakunya pun beragam, mulai dari usia dewasa, bahkan sesama anak juga bisa melakukan kekerasan dan tindak kejahatan lainnya. Kasus-kasus seperti ini sudah bukan menjadi rahasia umum. Mirisnya, kasus tindak kejahatan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang yang tidak mereka kenal. Orang terdekat, bahkan orang tua pun terkadang juga bisa menjadi pelaku utamanya.

Sebagai seorang muslim, dan kelak menjadi seorang ayah/ibu, kita harus sadar bahwa pembekalan karakter anak tidak bisa lepas dari Al-Qur’an dan hadits. Kondisi keluarga pun juga tidak boleh jauh dari kedua pedoman Islam tersebut. Dan tentunya, kita juga harus memastikan bahwa lingkungan tumbuh kembang anak juga berada dalam circle yang positif.

Dalam Pasal 59 UU No. 35 th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlingdungan Anak, menjelaskan ada 15 hak perlindungan khusus yang dimiliki oleh anak Indonesia. Bukan hanya kasus kekerasan fisik dan seksual saja. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika pun juga tercantum.

Dengan adanya momentum peringatan Hari Anak Nasional ini, mari kita tumbuhkan kepedulian dalam menjaga, menjamin, dan menghormati hak-hak anak tanpa adanya dsikriminasi. Pun memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan segala hal terbaik dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

 

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2020,

Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

 

Bayar Qurban Online:

 

 

Baca juga:

10 Hal Penting Dalam Pendidikan Karakter Anak | YDSF

QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF

Melahirkan Imam Al-Ghazali Milenial Dengan Bantuan Pendidikan | YDSF

HIKMAH TEBARKAN QURBAN KE PELOSOK | YDSF

Syarat Syari Hewan Qurban | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: