Sering kita temui di antara saudara-saudara
Muslim yang menunaikan ibadah qurban menggunakan nama orang tua. Tujuannya tak
lain untuk mendatangkan pahala berlipat ganda, baik untuk diri sendiri maupun
orang tuanya.
Meskipun sunah, namun banyak umat Musim yang
turut melaksanakannya dan bahkan menyiapkan qurban atas nama orang tua. Semua
itu, tak ayal dilakukan sebagai bentuk rasa bakti anak terhadap jasa orang tua
yang sudah merawat dan membesarkan. Meskipun begitu, jika pihak terkait belum
pernah berqurban maka dianjurkan untuk mendahulukan dirinya terlebih dahulu.
Hal tersebut karena hukum ibadah qurban
merupakan sunah muakkad yaitu amalan sunah yang dilaksanakan untuk
menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan sebab tingkat hukumnya
mendekati ibadah wajib. Sehingga jika mampu melaksanakan namun meninggalkan
ibadahnya menjadi makruh hukumnya, termasuk mendahulukan ibadah qurban orang
tua sebelum diri sendiri.
Qurban Atas Nama Orang Tua
Menyembelih hewan qurban termasuk amal shaleh
yang memiliki keutamaan sangat besar. Aisyah r.a., dalam suatu riwayat
menyampaikan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan
pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirnya
darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Ulama dan Ibnu Majah, sebagian ulama mengatakannya dhaif)
Sebagaimana ulama menyebutkan bahwa hadits di
atas lemah, namun tidak menghilangkan keutamaan dalam berqurban. Beberapa
ulama’ telah memberikan penjelasan ini dalam kitab “Majmu’ Fatwa” bahkan
keutamaan berqurban lebih utama dibandingkan sedekah.
Rasulullah saw. berqurban bukan hanya untuk
dirinya sendiri, tetapi juga atas nama keluarga dan orang tuanya. Sebagaimana
yang sudah diriwayatkan dalam sebuah hadits, diriwayatkan, “Rasulullah saw. berqurban dengan dua domba
gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang
lain untuk orang-orang yang berqurban dari umatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Baca juga: Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
Hadits tersebut menjelaskan bahwa qurban atas
nama orang tua memang diperbolehkan baik yang sudah meninggal maupun yang masih
hidup. Ketentuannya jikalau orang tua masih hidup, maka perlunya meminta izin
terlebih dahulu kepada pihak terkait yakni orang tua yang akan diatasnamakan
untuk berqurban.
Dalam sebuah kitab Al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili meriwayatkan, “Ulama Syafi’iyah berkata,
“Larangan boleh berqurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.””
Penjelasan dari kedua ulama ini bisa dijadikan
sebagai rujukan bahwasanya seorang anak yang ingin menyembelih hewan qurban
atas nama orang tua, jika orang tua masih hidup maka sepantasnya untuk meminta
izin terlebih dahulu dan sampaikan niat baiknya untuk berbakti.
Kemudian, menurut Imam Hambali dan Hanafi,
apabila orang tua sudah meninggal maka masih diperbolehkan dan tetap sah.
Alhamrhum ataupun Almarhumah masih mendapatkan banyak pahala dari ibadah qurban
tersebut.
Dari penjelasan tersebut, Ustadz Zainuddin, Lc.,
MA, Dewan Syariah YDSF lebih condong pada pendapat untuk mengajak
saudara-saudari Muslim untuk menunaikan qurban atas nama dirinya terlebih
dahulu. Barulah bila ada rezeki berlebih atau bila diberi nikmat Allah dapat
bertemu dengan Iduladha di tahun berikutnya, dapat menunaikan qurban atas nama
orang tua.
Menyembelih hewan qurban bertujuan untuk
semakin mendekatkan diri kepada sang pencipta. Meskipun sunah, namun sangat
dianjurkan terutama bagi yang mampu untuk melaksanakan perintah yang diberikan
Allah Swt.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dan surah
Al-Maidah, “Sesungguhnya Allah Swt. hanya menerima (qurban) dari orang-orang
yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27).
Donasi Qurban YDSF
Artikel Terkait
Persiapan Terbaik Qurban Premium YDSF
5 Manfaat Penting Harus Tunaikan Qurban | YDSF
Qurban Dana Talangan atau Hutang | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf Demi Umat | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitan Massal| YDSF
Qurban Atas Nama Keluarga | YDSF