Kemerdekaan Berorganisasi di Indonesia | YDSF

Kemerdekaan Berorganisasi di Indonesia | YDSF

17 Juni 2020

Pasal 28 UUD 1945

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal 28 E UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Setiap 17 Agustus kita memperingati hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Sebagai wujud syukur kita kepada Allah Swt., kita berbahagia merayakannya. Kemerdekanan adalah keadaan berdiri sendiri (bebas, tidak terjajah). Demikianlah setidaknya salah satu definisi kemerdekaan yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah salah satu hak asasi manusia yang diperjuangkan para Pahlawan bangsa ini dari cengkraman para penjajah bumi nusantara. Pascakemerdekaan, Negara Republik Indonesia berdiri berdasarkan landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945. Di dalamnya terdapat pasal jaminan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Perihal itu tersebut dalam Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat(3) UUD NRI 1945.

Aktivitas berserikat dan berkumpul dan bahkan membentuk wadah untuk berkumpul telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebut saja Persyarikatan Muhammdiyah telah lahir tahun 1912, Nahdlatul Ulama (NU) lahir tahun 1926.

Salah satu turunan Pasal Jaminan Berserikat dan Berkumpul dalam UUD adalah UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Di dalam UU Ormas, terdapat dua bentuk ormas: ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan hukum ormas dapat berbentuk yayasan atau perkumpulan.

Yayasan

Secara khusus yayasan diatur dalam Undang- Undang No.16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan didirikan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan merupakan organisasi masyarakat yang tidak berbasis anggota. Berbeda dengan perkumpulan yang kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan anggota melalui mekanisme Rapat Anggota.

Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pembina merupakan organ tertinggi di Yayasan, karena kewenangannya dapat mengubah Anggaran Dasar, mengganti pengurus dan pengawas, hingga membubarkan yayasan.

Proses pendirian badan hukum yayasan dimulai dengan membuat akta pendirian oleh notaris yang kemudian dimintakan pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Yang harus dipahami dalam mendirikan Yayasan adalah bahwa Yayasan bukanlah Badan Hukum Komersial yang berorientasi profit sebagaimana Perseroan Terbatas. Stakeholder organ Yayasan semestinya tidak diperkenankan mendapat keuntungan finansial baik dalam kedudukannya sebagai Pembina, Pengawas dan Pengurus.

Khusus bagi pengurus yang secara langsung terlibat aktif dalam kegiatan yayasan, dapat diberikan gaji. Yayasan dapat membuat badan usaha atau melakukan investasi usaha. Jumlah investasi dibatasi, tidak boleh melampaui 25% dari nilai kekayaan Yayasan.

Perkumpulan

Perkumpulan merupakan organisasi masyarakat yang berbasis anggota. Hal ini sangat nampak dari struktur organnya yang menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasantertinggi dalam organisasi, seperti halnya dalam perubahan anggaran dasar, hingga memilih pengurus. Perkumpulan secara spesifik belum ada Undang-Undang terbarunya, yang ada hanyalah statblad warisan Belanda.

Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, akta pendirian Perkumpulan yang dibuat oleh notaris dimohonkan pengesahan kepada Menteri Hukum HAM dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Selain Rapat Anggota, Perkumpulan memiliki organ Pengurus dan Pengawas. Pengurus bertugas menjalankan organisasi, sedangkan pengawas menjadi bagian yang menjaga agar Pengurus dalam menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pada akhirnya Rapat Anggota akan menjadi penilai kinerja pengurus dan pengawas.

Ormas Tidak Berbadan Hukum

Selain Ormas yang berbadan hukum, diakui pula eksistensi Ormas yang tidak berbadan hukum. Bagi Ormas yang tidak berbadan hukum tetap harus mendaftarkan diri kepada Pemerintah. Sertakan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selanjutnya akan diverifikasi. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan surat tanda terdaftar. Ormas yang tidak memenuhi syarat terdaftar, selanjutnya akan dilakukan pendataan.

Bentuk Organisasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Tujuan mendirikan Organisasi akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan bentuk Organisasi yang cocok sebagai wadah berkumpul dengan penuh rasa merdeka.

 

Oleh : Nurul Anwar, SH, MH.*

*Direktur Pusat Advokasi & HAM (PAHAM) Surabaya

*Dosen & Pengacara

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi September 2018

 

Featured Image by Freepik.

 

Baca juga:

Tunaikan Qurban Melalui YDSF

FASE NEW NORMAL, HATI-HATI DENGAN OTG | YDSF

Masalah Halal dalam RUU CIPTA KERJA | YDSF

PERSIAPAN DIRI MEMASUKI ERA NEW NORMAL | YDSF

Mengeluarkan Sedekah dari Bunga Bank | YDSF

POLA HIDUP SEHAT TINGKATKAN IMUNITAS TUBUH | YDSF

Konsultasi Zakat di YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: