Semir atau Cat Rambut, Apakah Wudhu Tetap Sah? | YDSF

Semir atau Cat Rambut, Apakah Wudhu Tetap Sah? | YDSF

21 Februari 2023

Demi terlihat kekinian dan terkesan trendy, banyak dari para wanita bahkan anak perempuan mewarnai (semir) rambutnya. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menyemir rambut ini merupakan para wanita muslim. Sayangnya, dengan dalih supaya merasa “aman” (secara agama), dibuatlah berbagai bahan untuk mewarnai rambut.

Memang, Rasulullah saw. tidak memberikan sabda secara langsung tentang larangan mewarnai atau menyemir rambut. Namun, secara tegas beliau bersabda bahwa bagi umat muslim dilarang menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Meski melarang penggunaan warna hitam untuk menyemir rambut dan jenggot, Rasulullah saw. pernah menyuruh Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) menggunakan warna lain. Perintah ini ada saat seusai terjadinya Fathu Makkah. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.’” (HR. Jabir).

Ternyata, apa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. tersebut merupakan salah satu sikap umat muslim agar menyelisihi kaum Yahudi dan Nasrani. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Seiring berkembangnya zaman, kebiasaan kaum non muslim pun juga semakin beragam. Dan, mungkin bagi sebagian orang menjadi terlihat “keren”. Salah satunya soal mengecat rambut. Kini, berbagai warna dan gaya pun digunakan. Tak jarang, membuat iman seseorang menjadi goyah. Dalihnya hanyalah, “yang penting kan bukan warna hitam” atau “yang penting kan semirnya halal (bahannya tidak mencegah air wudhu masuk pori-pori kepala, dsb.).

Sahabat yang dirahmati Allah, mari kita renungkan sejenak. Pada setiap larangan Rasulullah saw. pasti memiliki alasan dan insya Allah akan mendapatkan buah terbaik bagi mereka yang patuh. Bila kita ingin menyemir rambut hanya untuk gaya-gayaan, maka mari kembali pada perintah Rasulullah saw. berikut: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Baca juga: Batasan Air untuk Wudhu | YDSF

Lalu, bagaimana wudhu seseorang yang rambutnya telah disemir atau diwarna?

Dalam Majalah Al Falah edisi Agustus 2009, pihak redaksi mendapatkan pertanyaan dari salah satu donatur Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), tentang bagaimana sahnya wudhu bila terlanjur mengecat atau semir rambut.

Adapun tentang mengecat rambut, masih bermasalah. Karena saat wudhu, rambut tidak disiram tetapi diusap. Sedang pengusapannya itu cukup dengan kebasahan telapak tangan dan cukup pada bagian atas, tidak sampai ke pangkal rambut. Sehingga tidak tergambar adanya pemerataan setiap utas rambut.

Juga, apakah pengecatan rambut itu seperti mengecat tembok hingga dasar tembok tidak terlihat? Ataukah sekadar pewarnaan? Sehingga dengan kasus-kasus tersebut, tergambar ketertinggalan seutas atau dua utas rambut tidak membatalkan wudhu.

Namun, lebih afdhal dan tidak bermasalah, kalau rambut tidak usah diwarnai cat. Kalaulah mau mewarnai cukup dengan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke pori-pori dan rambut. Seperti, inai/pacar. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw., “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).

Pun ada pendapat yang menyatakan bahwa baiknya menyemir rambut itu hanya dilakukan untuk menutup uban saja. Seperti yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw. Semoga kita tidak menjadi golongan orang-orang yang fasik. Aamiin. (ay)

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

Waktu Terbaik Terkabulnya Doa | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Kisah Mualaf, Musibah Membuatku Hijrah | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Sujud Setelah Shalat | YDSF

 

Zakat Melalui Lembaga



Tags: cat semir rambut wudhu, ydsf, semir rambut, wudhu, sahkah semir wudhu

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: