Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF

16 Juni 2022

Berbeda dengan zakat, yang penerimanya ditentukan hanya untuk delapan asnaf saja. Untuk penerima qurban, lebih fkelsibel, bahkan yang menunaikannya pun diperbolehkan mengambil bagian dari qurban (udhiyah) yang ditunaikannya.

Kriteria Menunaikan Qurban

Orang yang menunaikan qurban disebut dengan mudhahi. Bila ingin menunaikan qurban, maka perlu kita bedakan terlebih dahulu jenis qurban apa yang ditunaikan. Untuk qurban hadyu (syukuran setelahpenunaian haji) dan dam (menebus pelanggaran yang terjadi selama haji), mukalafnya adalah individu. Jadi, semisal si Fulan baru saja menyelesaikan haji, maka dia dikenakan qurban hadyu atas namanya, bukan atas nama keluarga si Fulan. Begitu pula dengan qurban dam.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”

Waktu untuk menunaikan qurban dam dianjurkan sebelum para jamaah haji melakukan wukuf di Arafah. Sedangkan, pelaksanaan qurban hadyu dianjurkan setelah para jamaah haji wukuf di Arafah.

Berbeda dengan qurban udhiyah yang merupakan penunaian qurban jelang Iduladha, mukalafnya dapat kolektif. Bisa diatasnamakan dengan nama keluarga. Bahkan untuk pembelian hewannya juga bisa dilakukan dengan urunan.

Menariknya, pada penunaian qurban udhiyah, beberapa ulama membolehkan menunaikannya dengan menggunakan dana talangan (yang tidak mengandung riba dan sejenisnya). Asalkan, kelak setelah menunaikan qurban dengan dana talangan tidak menimbulkan kesusahan baru.

Pengadaan, pembayaran, atau pembelian untuk persiapan qurban udhiyah dapat dilakukan dari mulai Dzulqadah hingga hari tasyrik. Namun, penyembelihan qurban udhiyah hanya dapat dilakukan pada 9 sampai 13 Dzulhijjah.

Penerima Qurban

Dalam pendistribusiannya, penerima qurban dari ketiga jenis tersebut pun berbeda-beda. Untuk qurban hadyu dan dam, penerimanya khusus hanya boleh para miskin dan yang kesusahan, sehingga bernilai sedekah.

Pada kedua jenis qurban inilah, terdapat larangan menjual kulit ternak qurban dan lainnya, semuanya harus disedekahkan, bahkan penyembelihnya tidak boleh diberi upah.

Hal ini berbeda dengan distribusi qurban udhiyah, yang penerimanya dapat bebas, baik untuk orang kaya maupun miskin, orang merdekan maupun hamba sahaya. Karena, penunaian qurban udhiyah sebagai wujud kebersamaan menikmati perayaan makan dan minum.

Adapun semua jenis qurban boleh didistribusikan ke wilayah lain (tidak satu wilayah dengan mudhahinya), selama tepat sasaran kepada siapa hadyu, dam, dan udhiyah diberikan sesuai syariat Islam.

 

Qurban di YDSF


Artikel Terkait:

Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF


#EkspedisiQurbanYDSF


Tags: penerima qurban, qurban ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: