YDSF mendapat predikat ‘Sangat Baik’ dan ‘Transparan’ dalam hasil
Audit Syariah 2025 bersama Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik
Indonesia. Sebelumnya, YDSF telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dalam Laporan Auditor Independen atas pemeriksaan keuangan ZISWAF (Zakat,
Infaq, Sedekah, dan Wakaf) pada Juni 2025.
Alhamdulillah, atas doa dan dukungan dari Sahabat
Donatur, mitra, dan seluruh masyarakat, YDSF berhasil meraih predikat ‘Sangat
Baik’ untuk Indeks Kepatuhan Syariah serta ‘Transparan’ untuk Indeks
Transparansi. Proses pemeriksaan Audit Syariah ini berlangsung di Kantor Pusat
Graha Zakat YDSF, Jl. Kertajaya Gang VIII C No. 17, Surabaya, pada Senin hingga
Kamis, tanggal 1 sampai 4 September 2025.
Terdapat berbagai aspek dalam penilaian Audit Syariah
tersebut. Pada Indeks Kepatuhan Syariah, faktor yang dinilai adalah berkaitan
dengan tata kelola manajemen, pengumpulan dan pendayagunaan dana ZIS dan DSKL,
manajemen amil, penggunaan dana non halal, pengawas syariah hingga kepatuhan
pada regulasi zakat. Sedangkan, untuk Indeks Transparansi, aspek yang dinilai
yaitu transparansi keuangan, manajemen, dan program.
“Pada hari ini Kamis (4/9), telah selesai kami lakukan
rangkaian Audit Syariah untuk Lembaga Amil Zakat YDSF. Alhamdulillah,
hasil Audit Syariah YDSF memiliki predikat sangat baik. Tentu, kami
menganjurkan kepada seluruh umat, kepada masyarakat, untuk tidak ragu
menyalurkan zakatnya, infaqnya, sedekahnya, kepada YDSF,” ungkap Safa’at
Setiawan, salah satu Auditor Syariah Itjen Kemenag RI.
Sebagai wujud khidmat dalam pertanggungjawaban mengelola
dana ZISWAF dari donatur, YDSF berupaya mengembangkan program-program yang
sarat manfaat untuk masyarakat. Melalui enam bidang garap yaitu Pendidikan, Yatim,
Dakwah, Masjid, Kemanusiaan, dan Wakaf.
Setiap bentuk pengajuan bantuan yang masuk akan melalui
berbagai proses seleksi kelayakan. YDSF memastikan bahwa calon penerima manfaat
tidak hanya melihat dari mereka yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga
layak. Layak dalam artian ini adalah sesuai dengan asnaf zakat, layak dari sisi
psikis, kondisi keluarganya, dan sebagainya.
Sehingga saat telah menjadi penerima manfaat, maka mereka
adalah orang-orang yang tepat. Harapannya, para penerima manfaat ke depannya
dapat berdaya dan lebih mandiri, dari yang awalnya menjadi mustahik (penerima
manfaat) dapat meningkat minimal menjadi seorang munfiq (orang yang berinfaq).
Bismillah, semoga melalui hasil Audit Syariah
tersebut, YDSF menjadi lembaga amil yang semakin amanah dan profesional
bergerak demi kemajuan umat.
Donasi Pembangunan Masjid Rest Area 753 YDSF
Artikel Terkait
Pesan Rasulullah saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
PAHALA MEMBANGUN MASJID | YDSF
Kejar Berkah, Rutin Sedekah | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf | YDSF