Zakat Pengurang Pajak | YDSF

Zakat Pengurang Pajak | YDSF

5 Februari 2024

Memangnya zakat bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak? Zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dijadikan acuan sebagai pengurangan pajak penghasilan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (penghasilan upah kerja), sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diterapkan agar umat Muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat Muslim untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial. Akan tetapi, tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi sesuai dengan kadar syariat Islam dan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syarat dan Kategori Zakat Menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi sebagai bahan acuan dan pertimbangan. Lalu, syarat dan kategori zakat yang seperti apa dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak?

1.       Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)

Zakat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat, dengan ketentuan yang sudah diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzakki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Berikutnya, di Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

 

2.       Zakat yang bersifat wajib

Zakat yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, yaitu: syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib seperti zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta benda (meliputi: hasil pendapatan dan penghasilan, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang).

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Teknis Perhitungan Zakat Pengurang Pajak

Disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Dirijen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang pajak meliputi:

1.       Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan foto copy bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat yang sifatnya wajib.

2.       Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada UU 23 Tahun 2011 di atas, meliputi:

a.       Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

b.       Paling sedikit memuat:

                                                               i.      Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.

                                                             ii.      Jumlah pembayaran.

                                                           iii.      Tanggal pembayaran.

                                                           iv.      Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

                                                             v.      Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.

                                                           vi.      Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Sehingga perhitungan zakat dapat dikurangkan melalui penghasilan bruto seseorang dalam setahun. Yang mana disertai dengan biaya pengurangan sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) beserta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dan menghasilkan total Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Perhitungan Tanpa Zakat

PKP = Penghasilan Netto – PTKP

Perhitungan Dengan Zakat

PKP = Penghasilan Netto – Zakat – PTKP

Perhitungan Penghasilan Netto

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Pengurang (biaya) yang diperkenankan oleh UU PPh

Biaya pengurangan penghasilan bruto sesuai UU PPh 21 antara lain:

a.     Biaya jabatan, 5% dari penghasilan bruto setahun dengan total maksimal Rp6 juta setahun.

b.     Biaya pension, 5% dari penghasilan bruto setahun atau total maksimal Rp2,4 juta setahun.

c.     Iuran BPJS, yakni meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (Jkes).

Baca juga: Perhitungan Zakat Perdagangan. Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF

Batas PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan Batasan penghasilan seseorang dikatakan wajib pajak atau tidak. Mudahnya, bila dianalogikan kedalam zakat, PTKP sama seperti nishab untuk bisa seseorang dikatakan wajib zakat.

Tarif PTKP 2024 berdasarkan jumlah tanggungan:

Golongan Tidak Kawin (TK)

a.    TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54.000.000

b.    TK/1 (1 tanggungan): Rp 58.500.000

c.     TK/2 (2 tanggungan) Rp63.000.000

d.    TK/3 (3 tanggungan): Rp67.500.000

Golongan Kawin (K)

a.    K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000

b.    K/1 (1 tanggungan): Rp63.000.000

c.     K/2 (2 tanggungan): Rp67.000.000

d.    K/3 (3 tanggungan): Rp72.000.000

Golongan Kawin = Istri (KI)

a.    KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112.500.000

b.    KI/1 (1 tanggungan): Rp117.000.000

c.     KI/2 (2 tanggungan): Rp121.500.000

d.    KI/3 (3 tanggungan): Rp126.000.000

Untuk perhitungan PTKP berdasarkan UU PPh dan UU HPP yaitu sebagai berikut:

Lapisan I

a.    UU PPh: PKP 0-Rp50 juta dikenakan tarif 5%

b.    UU HPP: PKP 0-Rp60 juta dikenakan tarif 5%

Lapisan II

a.    UU PPh: PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%

b.    UU HPP: PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%

Lapisan III

a.    UU PPh: PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%

b.    UU HPP: PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%

Lapisan IV

a.    UU PPh:PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%

b.    UU HPP: PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%

Lapisan V

a.    UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

Sahabat, kini menunaikan kewajiban zakat dan pajak menjadi lebih mudah. Segera hitung harta yang dimiliki, tunaikan zakatnya, dan laporkan pajaknya. (berbagai sumber)

 

 

Zakat Mudah di YDSF


 

Artikel Terkait:

Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF

 

Paket Hangat untuk Palestina



Tags: zakat pengurang pajak, zakat pengurang penghasilan kena pajak, zakat mengurangi pajak, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: