Bonus Gaji atau THR Masuk Hitungan Zakat Penghasilan | YDSF

Bonus Gaji atau THR Masuk Hitungan Zakat Penghasilan | YDSF

12 September 2019

Dalam menerima upah atau gaji dari pekerjaan, tak jarang Allah memberikan rezeki lebih kepada kita. Baik berupa tunjangan atas prestasi kerja, bonus ataupun tunjangan untuk hari tertentu. Namun, seringkali dalam perhitungan zakatnya, kita kebingungan untuk ikut menghitung pula bonus tersebut masuk ke dalam zakat atau tidak.

Nah, mari kita simak diskusi berikut.

 

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau konsultası mengenai Berapa zakat profesi sebaiknya saya harus keluarkan setiap dengan perincian pendapatan dan pengeluaran saya sebagai berikut:

  • Gaji perbulan Rp 12.500.000
  • Cicilan rumah tinggal Rp 2.500.000
  • Cicilan mobil Rp 3.000.000
  • Bensin Rp 500.000
  • Makan di kantor Rp 300.000
  • Shadaqah Rp 550.000
  • Kebutuhan rumah tangga Rp 5.650.000

Dari pendapatan saya itu memang tidak ada lagi yang bisa saya tabung bahkan untuk membayar zakat profesi saya bayar 1 tahun menjelang hari Raya Idul Fitri dari uang THR saya. Untuk itu saya mohon petunjuk Ustadz agar yang saya lakukan sesuai dengan syariat.

- Rizal

 

Pembahasan:

Alhamdulillah, wash-shaloatu was-saloamu alan Rasulilah, ba'du:

Ketentuan penghitungan profesi berdasarkan pendapat Yusuf Al Qardhawi adalah penghasilan bruto setahun (termasuk THR) dikurangi kebutuhan pokok (bukan pengeluaran riil, yang biasanya lebih besar daripada kebutuhan pokok). jika hasilnya (berarti penghasilan netto) mencapai standar nishab (batas minimal zakat) emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %, yang bisa dibayarkan setiap akhir tahun atau dengan cara dicicil setiap bulan.

Berikut ini adalah gambaran simulasi penghitungan zakat profesi Pak Rizal, dengan asumsi pengeluaran yang Anda sebutkan itu benar-benar merupakan kebutuhan pokok (kebutuhan primer).

A. Penghasilan profesi Pak Rizal setahun: Rp 12.500.000,- x 13 (dengan asumsi THR senilai gaji sebulan silakan disesuaikan sesuai fakta) = Rp 162.500.000,-

B. Asumsi kebutuhan pokok (primer) Pak Rizal sekeluarga setahun:

Kebutuhan pokok rumah tangga setahun: Rp 5.650.000 x 12 = Rp 67.800.000,-.

  • Cicilan rumah tinggal: Rp 2.500.000 x 12 = Rp 30.000.000
  • Cicilan mobil : Rp. 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000
  • Bensin: Rp 500.000 X 12 = Rp 6.000.000
  • Makan di kantor: Rp 300.000 12 = Rp 3.600.000

Total kebutuhan pokok (primer) Pak Rizal sekeluarga setahun: Rp 143.400.000. Total penghasilan netto Pak Rizal setahun: Rp 162.500.000,- dikurangi Rp 143.400.000,- = Rp 19.100.000,-.

C. Nishab zakat profesi setahun:

Senilai harga 85 gram murni 24 karat (dengan asumsi harga Rp 300.000,- per gram) = Rp 25.500.000,-

Nah, karena bapak belum memenuhi nishab, maka tidak perlu mengeluarkan zakat penghasilan. Jika tetap ingin menebar kebaikan, silakan menyalurkannya melalui infaqh dan sedekah sukarela.

 

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Juni 2011

Editor: Ayu

 

Baca juga:

YDSF Salurkan 1,6 Miliar untuk Pemulihan Korban Terdampak Bencana Palu

Update Bantuan Kekeringan, Sampang | YDSF

Musim Kemarau 2019, Indonesia Siaga Kekeringan | YDSF

Hidup itu sedekah | YDSF

Memahami Kembali Keutamaan & Manfaat Sedekah

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: