YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

13 Agustus 2022

Alhamdulillah, setelah sukses mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama 34 tahun secara amanah dan profesional, tepat pada tahun 2021 lalu YDSF bergerak satu langkah lebih maju lagi dengan mengelola dana wakaf. Langkah tersebut dimulai dengan pembentukan Direktorat Wakaf Al Falah yang telah aktif beroperasional sejak Januari 2021.

Dalam perjalanan pengelolaan wakaf, YDSF juga akan memberikan literasi tentang wakaf secara masif. Baik melalui media cetak (Majalah al-Falah) dan kanal digital (media sosial dan website). Harapan kami, seluruh elemen masyarakat (baik internal, donatur, dan eksternal YDSF) dapat memahami wakaf lebih mendalam. Kemudian, wakaf dapat menjadi salah satu pola hidup yang juga berperan penting dalam membangun kemajuan dan kesejahteraan umat.

Wakaf dan Perkembangannya

Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sehingga, aset yang dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan berpindah kepemilikannya.

Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw. Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw.” (Asy-Syaukani: 129)

Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma, barang (berupa wakaf makanan), dan aset-aset tidak bergerak.

Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan hanya berupa barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk dana. Pola ini dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pengembangan pengelolaan dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat (nonmuslim), yang mana terkenal dengan sebutan endowment fund.

Pengembangan Wakaf Selain 4M

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf hanya dipergunakan untuk masjid, mushala, makam, dan madrasah (4M). Pemahaman ini muncul karena dana dan/atau aset wakaf sering dialokasikan langsung untuk pembangunan pada empat hal tersebut.

Baca juga: Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF

Pandangan tersebut memang tidak salah. Karena penunaian wakaf pertama oleh Rasulullah saw. memang berupa tanah yang di atasnya dipergunakan untuk membangun masjid. Namun, pola pemahaman ini menjadi stagnan, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui perkembangan pengelolaan wakaf berupa dana di masa kekhalifahan Islam setelah Rasulullah saw.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengelolaan wakaf yang berasal dari dana umat dimulai pada Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Dana wakaf yang terkumpul pada saat itu dialokasikan untuk membantu fakir dan miskin, bahkan juga digunakan untuk membangun lembaga pendidikan, perpustakaan, hingga membayar gaji seluru staff yang terlibat di dalamnya.

Wakaf Tunai dan Wakaf Produktif

Munculnya aset wakaf yang berasal dari menghimpun dana dikenal dengan istilah Wakaf Tunai (Cash Waqf). Secara teknis pengelolaan aset dengan Wakaf Tunai sama seperti prinsip wakaf dengan barang atau modal tidak bergerak. Sehingga, aset yang dikelola atau didapatkan dari Wakaf Tunai juga bersifat lebih kekal. Bahkan, tidak boleh dirubah akad dan pemanfaatannya.

Salah satu bentuk pengembangan dari Wakaf Tunai dapat menjadi modal untuk digunakan dalam pengelolaan Wakaf Produktif. Yaitu, mengelola dana Wakaf Tunai menjadi produktif dan menghasilkan surplus (lebihan dana) berkelanjutan. Dengan adanya surplus wakaf inilah, muncul sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat.

Pada abad ke-15 H, praktik Wakaf Tunai menjadi sangat populer di Turki, bahkan menjadi sumber dana yang digunakan untuk mengelola biaya pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial umat Islam. Itulah salah satu sebab Kerajaan Ottoman menjadi sangat maju dan sejahtera selama tiga ratus tahun saat itu.

Kembangkan Wakaf Secara Strategis 

Oleh karena itu, demi dapat menjadi salah satu bagian dari sejarah kemajuan dan kesejahteraan umat, YDSF mengajak para donatur untuk bergerak bersama dalam pengembangan wakaf. Dalam pengembangannya nanti, wakaf yang dikelola oleh YDSF pun tidak hanya terbatas pada 4M.

Di tahun 2021, YDSF telah mengembangkan program Wakaf Sumber Air, Wakaf Ponpes Wonossalam, dan Wakaf Perahu untuk nelayan dhuafa di Paciran, Lamongan. Berikutnya, memasuki 2022, YDSF meneruskan amanah penyelesaian program-program tersebut. Ditambah, adanya program Wakaf Tanah Kompleks Dakwah di Cangkringan, Yogyakarta.

Pengembangan dana dan aset wakaf ini semestinya bukan menjadi hal yang terpisah dengan pengelolaan ZIS. Namun, justru muncul sebuah sinergi antara pengelolaan wakaf dan ZIS yang dapat menjadi kekuatan ekonomi Islam demi kemajuan dan kesejahteraan umat.

 

Wakaf di YDSF:

 

Artikel Terkait:

Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF
2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF


Wakaf Tanah Kompleks Dakwah YDSF:



Tags: wakaf YDSF

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: