Zakat dalam Islam | YDSF

Zakat dalam Islam | YDSF

8 Mei 2019

Dalam Islam, setiap muslim bukan hanya sangat dianjurkan untuk dapat menunaikan zakat fitrah. Tapi, juga ada jenis zakat lain yang juga wajib ditunaikan saat harta kita telah memenuhi ketentuannya. Beginilah penjelasan zakat dalam Islam.

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sehingga sesuatu itu zakaa berarti ia tumbuh dan berkembang. Dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik. Sehingga, sebenarnya sesuatu yang berhubungan dengan zakat dan siapa yang berhubungan dengan zakat, maka sebenarnya telah Allah janjikan dan jadikan mereka baik.

Pengertian zakat dapat disimpulkan sebagai sejumlah harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Menjadi salah satu pilar dalam rukun Islam, membuat zakat memiliki kesetaran untuk wajib dijalankan sebagaimana ibadah yang lain. Seperti, puasa dan shalat. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103,

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Jenis Zakat dalam Islam

Ada macam-macam zakat yang wajib kita keluarkan sebagai umat muslim. Setiap zakat ada ketentuannya masing-masing. Berikut macam-macam zakat dalam Islam:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

2. Zakat Maal

  • Zakat Pertanian

Zakat pertanian dibedakan menjadi dua, yakni: buah dan butir. Tanaman dalam bentuk buah contohnya anggur, kurma, dan kismis. Sedangkan tanaman yang dikategorikan dalam bentuk butir diantaranya gandum, jelai, beras, dan jagung. Nishabnya senilai 520 kg beras.

  • Zakat Penghasilan/Profesi

Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh kita yang gaji atau upah penghasilannya telah memenuhi nishab. Ada dua pendekatan yang berbeda untuk bisa menghitung zakat profesi ini. Yakni mereka yang memiliki penghasilan tetap bulanan dan mereka yang bekerja di proyek. Keduanya sama-sama dikenakan zakat, tentunya bila nishabnya sudah terpenuhi.

  • Zakat Hewan Ternak

Dalam Islam, hewan ternak yang dikenakan zakat dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Unta
  2. Sapi, termasuk kerbau
  3. Kambing, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba

Dan jenis hewan tersebut nishabnya pun berbeda-beda tergantung dari berapa banyak jumlah ternak yang dimiliki.

  • Zakat Perdagangan

Zakat barang dagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dihitung dari nilai barang yang diperdagangkan. Nishabnya ketika barang dagangannya setara nilainya dengan 85 gram emas.

  • Zakat Atsman

Zakat atsman ini biasa dikenal dengan sebutan Zakat Emas & Perak. Untuk emas dan perak yang dikenakan zakat adalah yang tidak dipakai sebagai perhiasan. Nishabnya dihitung dari 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak.

Zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari yang dimiliki. Sedangkan, waktu pengeluarannya ada setiap tahun qamariyah.

8 Golongan Penerima Zakat

Allah Swt. juga telah menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini Allah sampaikan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 60).

Sehingga, terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir

Yakni orang yang sengsara hidupnya, tidak memiliki harta, dan tidak punya tenaga yang lebih untuk bekerja memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Ilustrasinya, ketika seseorang harusnya mengeluarkan biaya Rp 30 ribu per hari untuk kebutuhan diri dan keluarganya, sedangkan ia hanya mampu mendapatkan 5.000 rupiah, maka ia wajib diberi zakat.

  1. Miskin

Terkadang kita sering tertukar antara fakir dan miskin. Namun, sebenarnya, fakir dan miskin memiliki perbedaan yang cukup kentara. Meski dalam memenuhi kebutuhan hidup, orang miskin juga kekurangan, namun setidaknya mereka mampu menghasilkan 50% dari kebutuhan yang harusnya Ia keluarkan.

Ilustrasinya, seseorang memiliki penghasilan hanya Rp 20 ribu per hari, sedangkan ia harus mengeluarkan Rp 30 ribu agar kebutuhannya terpenuhi, maka mereka yang seperti ini juga wajib dizakati.

  1. Amil

Yakni mereka yang diberi amanah untuk mengelola zakat. Dalam hal ini berarti mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikan zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat.

Amil zakat berbeda dengan panitia zakat. Pada saat ini, amil zakat berada di bawah naungan Lembaga Amil Zakat yang harus terdaftar. Sedangkan, bagi mereka yang hanya ikut mengumpulkan zakat melalui masjid-masjid atau musholla, disebut dengan panitia zakat. Bukanlah amil secara syar’i.

  1. Mualaf

Hampir semua orang pasti telah kenal dengan istilah ini. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih belum benar-benar kuat imannya. Atau mudah terkena hasud dan ancaman untuk kembali ke agama mereka sebelumnya.

  1. Riqab

Atau yang sering disebut dengan hamba sahaya (budak). Yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan namun harus ditebus dengan uang.

  1. Gharim

Yaitu orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

  1. Fii Sabilillah

Merupakan mereka yang sedang berperang di jalan Allah. Orang yang demikian ini tidak harus orang yang tidak mampu, namun kesemuanya yang ikut berperang di jalan Allah.

  1. Ibnu Sabil

Adalah mereka yang sedang safar atau seorang musafir di jalan Allah. Yang mana kehabisan bekal atau biaya untuk melanjutkan perjalanannya.

Demikianlah pemaparan tentang zakat dalam Islam. Semoga kita masuk dalam kategori orang-orang yang mampu dan dimudahkan dalam berzakat. Aamiin. (asm)

 

Artikel Terkait:

Panduan I'tikaf Ramadhan

Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF

Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF

Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Kondisi Masjid vs. Mall di Akhir Ramadhan | YDSF

Tips Memakmurkan Masjid | YDSF

Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: