Zakat dan Pajak | YDSF

Zakat dan Pajak | YDSF

27 Februari 2023

Zakat dan pajak merupakan dua hal yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan warga negara, serta memiliki peran penting di suatu daerah atau negara. Keduanya sama-sama memiliki aturan tertentu, dari syarat, besaran, hingga batasan diharuskan menunaikannya.

Zakat VS Pajak

Zakat berasal dari kata bahasa Arab yaitu zakaa yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Secara istilah, zakat diartikan sebagai sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan haul, serta diperuntukkan oleh golongan yang berhak menerima.

Perintah menunaikan zakat terdapat dalam firman Allah surah At-Taubah ayat 103,

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Dalam tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menyatakan bahwa zakat tak hanya membersihkan harta, namun juga ‘membersihkan jiwa’ dari dosa-dosa dan akhlak tercela. Serta ‘menyucikan jiwa’ yakni, menumbuhkan akhlak-akhlak baik, amal yang shalih, juga menambah pahala di dunia dan akhirat.

Baca juga: Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF

Sementara, pajak merupakan kontribusi yang diwajibkan perseorangan maupun badan untuk suatu negara. Pajak dibayarkan bagi warga negara yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Berikut daftar tabel perbedaan zakat dan pajak:

No.

Perbedaan

Zakat

Pajak

1.

Waktu Pembayaran

Terdapat dua jenis zakat: pertama, zakat fitrah dibayarkan saat Ramadhan atau menjelang idulfitri; kedua, zakat maal yang dibayarkan setelah masa satu haul (satu tahun)

Pajak dibayarkan satu tahun sekali. Biasanya tenggang waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret.

2.

Kadar Pembayaran

Kadar zakat secara mutlak diatur secara syariat.

Pada zakat fitrah, kadar penunaiannya sebesar 2,5 – 3,0 kg. Sedangkan zakat maal menyesuaikan jenisnya (ada yang 2,5%, ada yang 5% hingga 10%)

Besaran pajak diatur oleh pemerintah, menyesuaikan pendapatan atau penghasilan setiap individu atau kelompok (badan).

3.

Sasaran Wajib Pembayaran

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim dari lahir hingga sebelum meninggal. Sedangkan zakat maal diwajibkan bagi yang memiliki harta mencapai nishab (setara 85 gram emas murni) dan haul.

Pajak dibebankan untuk orang yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

4.

Alat Pembayaran

Alat penunaian zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras, gandum, dll) menyesuaikan daerahnya. Sedangkan zakat maal bergantung pada jenisnya (bisa uang tunai, emas dan perak, beras, hingga peternakan).

Pajak negara dibayarkan menggunakan uang tunai.

5.

Penerima dan Penyaluran

Zakat disalurkan untuk 8 golongan mustahik (fakir, miskin, gharim, amil, fii sabilillah, ibnu sabil, mualaf, riqab).

Pajak digunakan untuk kebutuhan negara dan masyarakat. Seperti subsidi bahan bakar, faasilitas umum, dan lainnya.

6.

Fungsi

Membersihkan harta, membersihkan jiwa dari akhlak tercela, menumbuhkan akhlak shalih, mensejahterakan umat, dll.

Membantu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang layak bagi negara, mensejahterakan masyarakat, dll.

 

Hubungan antara Zakat dan Pajak

Salah satu hal yang menarik antara zakat dan pajak, yaitu keduanya memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Bila seorang muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat sebab hartanya telah mencapai nishab dan haul, maka dapat digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak.

Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF

Hal ini, tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 22 tentang Pengelolaan Zakat, yang berisi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak”. Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa tujuan pengurangan ini, dimaksudkan agar pembayar pajak tidak mendapatkan beban ganda.

Sementara dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 pasal 2 menjelaskan bahwa ada beberapa syarat agar zakat dapat diklaim sebagai pengurang pajak. Di antaranya:

1.    Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran  pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

2.    Bukti pembayaran yang dimaksud yaitu: dapat berupa bukti pembayaran secara langsung,transfer rekening bank, atau melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), paling sedikit wajib memuat nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang telah disahkan pemerintah; tanda tangan petugas amil; serta validasi petugas bank bila pembayaran melalui transfer rekening.

Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, maka seseorang dapat mengurangi pajak dengan melampirkan bukti penunaian zakat. Tentu, bukti pembayaran zakat harus resmi dikeluarkan oleh badan atau lembaga amil zakat yang telah memiliki izin dan disahkan oleh pemerintah (Kemenag) sebagaimana disebutkan di atas, seperti Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF).

 

Zakat Mudah dari Rumah:


 

Artikel Terkait:

Zakat dalam Islam | YDSF
Niat Menunaikan Zakat | YDSF
Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat | YDSF

Tags: zakat, pajak, zakat pengurang pajak, SPT online

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: