Zakat Penghasilan | YDSF

Zakat Penghasilan | YDSF

17 Mei 2019

Memiliki rezeki yang tak kunjung surut adalah impian yang terpendam dari setiap insan. Penghasilan yang tetap menjadi sebuah tuntutan tersendiri bagi kita agar bisa memenuhi kebutuhan yang ada. Namun, terkadang sebagian dari kita lupa kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Dalil Zakat Penghasilan

Padahal dengan jelas Allah telah memberitahu kita bahwa sebagian dari harta yang kita miliki sebagiannya adalah milik orang miskin.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Az Zariyat: 19).

Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Bila pendapatan yang kita miliki dapat memenuhi nishab yang ditentukan. Hal ini pun juga diperkuat oleh hadits Rasulullah Saw:

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani).

Harta dari pendapatan hasil profesi atau pekerjaan ini menjadi penting untuk dikeluarkan zakatnya dan masuk dalam zakat maal, karena:

  1. Harta pendapatan dari profesi ini memiliki nilai ekonomi

Yakni memiliki nilai tukar. Sebagaimana ketentuan pada zakat maal bahwa setiap harta kekayaan yang dimiliki lalu dihitung nishabnya dengan dikonversikan terlebih dahulu ke nilai mata uang yang ada.

  1. Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa hasil profesi masuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya

Saat ini, terutama di perkotaan, sumber pendapatan masyarakat tidak hanya dari beternak dan bertani. Telah banyak sumber rezeki halal yang bisa didapatkan. Sebagai contoh, pekerjaan guru, dokter, konsultan, bahkan sebagai PNS atau pun karyawan swasta. Bahkan tak sedikit, masyarakat dengan profesi tersebut justru bisa memenuhi nishabnya.

Nishab Zakat Penghasilan

Profesi yang bermacam-macam saat ini juga mempengaruhi pendekatan perhitungan nishab untuk zakat maal. Terdapat dua pendekatan untuk nishab dan waktu mengeluarkan zakat profesi, yaitu:

1. Nishab dengan beras

Atau pendekatanya seperti zakat pertanian. Yakni dengan nishab 5 wasaq. Yakni setara dengan 652,8 kilogram beras. Digunakan bagi mereka yang bekerja dengan sistem pembayaran per proyek.

2. Nishab dengan emas

Digunakan bagi mereka yang ingin menghitung zakat penghasilan dalam setahun. Perhitungan nishabnya menggunakan 85 gram emas 24 karat. Dapat dipakai untuk yang memiliki penghasilan tetap bulanan.

Jika telah memenuhi nishabnya, maka wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima. Untuk menghitung pendapatannya pun juga ada dua pendekatan, yaitu:

  • Pendapatan Bruto: pendapatan (gaji) yang langsung diterima tanpa dikurangi lebih dahulu dengan kebutuhan pokok. Metode ini biasa digunakan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan atau kecil tanggungannya.
  • Pendapatan Netto: pendapatan (gaji) yang sudah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil untuk diterapkan bagi mereka yang memiliki tanggungan.

Cara Hitung Zakat Penghasilan

Pendekatan Bruto

Boni memiliki penghasilan sebesar Rp 8 juta per bulan. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan hutang. Pada akhir Ramadhan tahun ini ia ingin mengeluarkan zakat penghasilan selama setahun. Apakah Boni sudah wajib zakat? Jika YA, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawaban:

Menggunakan nishab emas: 85 gram emas 24 karat

Harga emas (Antam) per hari ini (8 Mei 2019) = Rp 665 ribu

Besar batas nishab: 85 x Rp 665 ribu = Rp 56.525.000,-

Gaji kotor Boni dalam setahun: 12 x Rp 8 juta = Rp 72 juta

Maka, Boni wajib mengeluarkan zakat penghasilan:

  • Bila dikeluarkan dalam satu tahun:

2,5% x Rp 72 juta = Rp 1.800.000,-

  • Bila ingin dikeluarkan per bulan:

2,5% x Rp 72 juta : 12 = Rp 150.000,-

Pendekatan Netto

Roni memiliki penghasilan sebesar Rp 8 juta per bulan. Ia memiliki tanggungan hutang yang harus dibayarkan senilai Rp 1,5 juta per bulan. Lalu, biaya kebutuhan hidup berserta pengeluaran untuk istri dan anak sebesar Rp 4,5 juta. Apakah Roni sudah wajib zakat? Jika YA, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawaban:

Menggunakan nishab emas: 85 gram emas 24 karat

Harga emas (Antam) per hari ini (8 Mei 2019) = Rp 665 ribu

Besar batas nishab: 85 x Rp 665 ribu = Rp 56.525.000,-

Gaji bersih Roni dalam setahun:

(Rp 8 juta – Rp 1,5 juta – Rp 4,5 juta) x 12 = Rp 2 juta x 12 = Rp 24 juta

Maka, Roni TIDAK WAJIB mengeluarkan zakat. Karena gaji bersihnya dalam setahun tidak memenuhi nisha.

Pekerja Proyek

Voni bekerja sebagai desainer untuk proyek bangunan. Bulan ini, dia mendapat upah dari proyek senilai Rp 30 juta. Voni ingin mengeluarkan zakat dari hasil kerjanya. Apakah Voni sudah bisa wajib zakat? Jika YA, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan Voni?

Jawaban:

Menggunakan nishab 652,8 kg beras atau dibulatkan menjadi 653 kg, maka:

Harga beras saat ini normalnya: Rp 12.500,-

Besarnya nishab = 653 x Rp 12.500,- = Rp 8.162.500,-

Karena besar gaji yang dimiliki Voni melebihi konversi nishab beras, maka wajib dikenakan zakat.

Besar zakat yang harus dibayarkan Voni senilai:

2,5% x Rp 30 juta = Rp 750.000,-

 

Demikianlah penjelasan dan contoh perhitungan zakat profesi. Semoga bermanfaat. Dan bagi Anda yang sudah memenuhi nishab, jangan lupa mengeluarkan zakat yaa.

Penulis: Ayu SM

 

Baca Juga:

Zakat dalam Islam | YDSF

Panduan I'tikaf Ramadhan

Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF

Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF

Tips Puasa Gadget di Bulan Ramadhan | Ydsf

Tips Melatih Anak Berpuasa | YDSF

Tiga Tingkatan Puasa | YDSF

Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Kondisi Masjid vs. Mall di Akhir Ramadhan | YDSF

Tips Memakmurkan Masjid | YDSF

Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: