Zakat untuk Rumah Tinggal | YDSF

Zakat untuk Rumah Tinggal | YDSF

24 November 2023

Zakat untuk rumah tinggal, merupakan salah satu pembahasan zakat yang sering ditanyakan. Banyak yang beranggapan, rumah tinggal merupakan salah satu kepemilikan harta yang bila dinominalkan terkonversi jumlah yang tidak sedikit, maka harus dikeluarkan zakatnya. Namun, apakah sesuatu yang dipakai sehari-hari seperti rumah tempat tinggal harus dikeluarkan zakatnya?

Menurut para ulama terdapat lima obyek zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim.  Pertama, hewan ternak yang terdiri dari kambing, sapi, dan unta. Kedua, barang berharga yang terdiri dari emas dan perak (saat ini uang juga masuk dalam kategori ini karena memiliki nilai tukar yang setara dengan emas dan perak). Ketiga, hasil tanaman atau perkebunan dari semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh manusia sebagai makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Keempat yaitu buah-buahan yang terdiri dari semua jenis buha-buahan yang bisa dimakan dan dijual. Dan, yang terakhir harta modal dagang yaitu semua jenis barang yang diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Penunaian Zakat untuk Rumah Tinggal

Dari beberapa harta yang disebutkan di atas, belum ada yang secara spesifik menyoal peruntukkan zakat rumah tinggal. Padahal, rumah merupakan salah satu komponen harta yang memiliki nilai penting dalam kehidupan seseorang. Namun, terdapat perbedaan kewajiban zakat antara rumah tinggal dan rumah yang disewakan. Karena secara pemanfaatan, keduanya pun berbeda.

Rumah tinggal merupakan rumah yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sehari-hari. Sedangkan, rumah yang disewakan merupakan kepemilikan rumah dengan tujuan digunakan oleh orang lain (dalam akad sewa atau kontrak) sehingga pemilik rumah mendapatkan pendapatan dari hasil sewa tersebut.

Lalu, apakah zakat untuk rumah tinggal perlu dikeluatkan? Jawabannya, tidak. Rumah tempat tinggal merupakan obyek harta yang tidak boleh dikenakan zakatnya. Karena, rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan sehari-hari.

Pendapat ini selaras dengan hadits Rasulullah saw., “Tidaklah ada zakat bagi seorang Muslim dalam perhambaannya dan kudanya.” (Berkata dalam al-Muntaqa, yang diriwayatkan oleh Jama’ah Nail al-Authar).

Baca juga: Zakat untuk Rumah Lebih dari Satu | YDSF

Berbeda dengan rumah yang diakadkan untuk sewa atau jual beli, maka boleh dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan:

1.       Jika rumah tinggal dibangun dengan niat untuk diperdagangkan atau jual beli, maka ia termasuk dalam harta modal dagang. Sehingga wajib dikeluarkan zakatnya, dengan pendekatan zakat perdagangan.

2.       Jika rumah tinggal tersebut disewakakan pada orang lain, maka pendapatan sewanya wajib dizakati. Ada dua pendekatan perhitungan, yaitu menggunakan zakat perdagangan atau zakat pertanian.

Pada pembahasan kedua, yaitu terdapat pandangan yang berbeda dari kalangan ulama tentang zakat untuk rumah sewa. Pendekatan yang menggunakan zakat perdagangan, mengqiyaskan bahwa rumah yang disewakan atau dikontrakkan merupakan harta yang sifatnya tetap dan berkembang (memberikan hasil). Sedangkan, pendekatan yang menggunakan zakat pertanian karena rumah diqiyaskan dengan sawah, yang mana menghasilkan panen berupa hasil sewanya.

Perintah untuk Segera Tunaikan Zakat

Penunaian zakat memang tidak bisa asal, harus sesuai dengan nishab dan haul (waktu kepemilikan hartanya). Sehingga, ketika harta yang kita miliki telah memenuhi nishab dan masuk haulnya, harus segera ditunaikan zakatnya. Jangan menunda-nunda. Begitu pentingnya perintah menunaikan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 zakat disebutkan setelah shalat.

Selain itu, zakat juga merupakan salah satu wujud syukur kita kepada Allah Swt. atas nikmat rezeki yang didapatkan. Karena sesungguhnya juga terdapat hal dari orang-orang yang membutuhkan pada rezeki yang kita miliki (QS. Asz-Dzariyat ayat 19).

 

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun


Tags: zakat untuk rumah, zakat rumah tinggal, zakat rumah, zakat untuk rumah tinggal, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: