Zakat Maal | YDSF

Zakat Maal | YDSF

10 Mei 2019

Salah satu dari macam-macam zakat dalam Islam adalah zakat maal. Berasal dari dua kata, yakni zakat dan maal. Maal berarti harta. Menurut bahasa, harta dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki dan digunakan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang kita miliki ketika telah memenuhi nishab. 

Ketentuan Zakat Maal

Namun, untuk zakat maal memiliki ketentuan khusus. Harta yang dapat dikeluarkan zakat maalnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dimiliki secara penuh, yakni harta tersebut mutlak milik individu yang akan berzakat.

2. Harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan atau dikembangkan menjadi sebuah usaha.

3. Mencapai nishab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan yang ditentukan secara syari. Jika tidak, maka tidak wajib dizakatkan. Dan lebih baik diperuntukkan ke infaq atau sedekah.

4. Melebihi kebutuhan pokok. Yaitu, orang yang hendak berzakat minimal kebutuhan pokok hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.

5. Bebas dari hutang. Bila harta yang dimiliki harus dikurangi dengan tanggungan hutang sehingga mengakibatkan besarnya harta tidak memenuhi nishab zakat maal, maka orang tersebut bebas dari kewajiban mengeluarkan zakat maal.

6. Memenuhi haulnya. Kepemilikian dari setiap harta yang akan dizakatkan juga harus dihitung masa kepemilikannya. Bila hingga haulnya (satu tahunnya) jumlah harta tersebut masih sama dan memenuhi nishab, maka wajib mengeluarkan zakat.

Jenis Harta untuk Zakat Maal

Sedangkan, jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat adalah:

1. Atsman (emas, perak, dan mata uang).

2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).

3. Pertanian dan buah-buahan.

4. Hasil perdagangan

5. Upah atau gaji penghasilan

Nishab Zakat Maal

Untuk dapat menjalankan kewajiban zakat maal, maka seseorang harus memenuhi kriteria yang disyariatkan. Yakni:

1. Islam

2. Merdeka

3. Berakal dan baligh

4. Hartanya memenuhi nishab dan haul

Nah, apa itu nishab? Dalam Islam, nishab dapat diartikan sebagai jumlah batasan kepemilikian harta seorang muslim dalam satu tahun (memenuhi haulnya) untuk wajib mengeluarkan zakat. Orang-orang yang hartanya belum mencapai nishab, maka bebas dari kewajiban zakat. Lebih baik dianjurkan untuk dimanfaatkan ke sedekah atau infaq.

Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

 

Lalu, nishab untuk zakat maal adalah senilai 85 gram emas 24 karat. Atau, dalam kasus tertentu, dapat menggunakan nishab beras yakkni sebanyak 653 kilogram. Dengan ketentuan harga beras atau emas yang digunakan adalah harga normal pada masa tersebut. Jumlah harta yang dimiliki dikonversikan ke dalam nilai beras atau emas tersebut.

Sedangkan, perhitungan persentase zakat yakni sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Dan jangan lupa, nilai harta tersebut harus tetap memenuhi nishab, jika ditarik dalam satu tahun (atau memenuhi haulnya).

Contoh Perhitungan Zakat Maal

Ibu Aisha memiliki tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 150 juta. Harta ini sudah dimiliki sejak setahun lalu. Maka:

1. Apakah kekayaan bu Aisha sudah memenuhi nishab dan wajib zakat?

2. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawaban

1. Mari kita hitung total kekayaan bu Aisha

Catatan: Kekayaan yang dimiliki bu Aisha merupakan kekayaan dalam bentuk mata uang.

Total kekayaan:

Rp 100 juta + Rp 150 juta = Rp 250 juta

 

Batas nishab:

85 gram emas 24 karat

Harga emas hari ini (6 Mei 2019): Rp 660.000,-

Maka: 85 x Rp 660.000,00 = Rp 56.100.000,-

 

Sehingga,

Ibu Aisha dikenakan wajib zakat karena hartanya dalam satu tahun telah memenuhi nishab.

 

2. Persentase zakat bu Aisha

Catatan: zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki.

Perhitungan zakat maal bu Aisha:

2,5% x Rp 250 juta = Rp 6.250.000,-

Besar zakat yang harus dikeluarkan bu Aisha yaitu Rp 6.250.000,-

 

Demikian perhitungan dari zakat maal. Semoga membantu dan bermanfaat.

 

Baca juga:


Zakat dalan Islam | YDSF

Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF

Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF

Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

 

Zakat Online

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: